Eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan dengan bantuan alat negara guna menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap karena pihak tergugat tidak mau menaati dan memenuhi putusan pengadilan secara sukarela.